Hukum Membeli Saham Mengandung Riba
Keputusan Keempat : TENTANG HUKUM MEMBELI SAHAM PERUSAHAAN DAN LEMBAGA KEUANGAN
Apabila Ada Dalam Sebagian Muamalahnya Mengandung Riba
Segala puji hanya milik Allâh, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin sekaligus nabi kita, Muhammad, dan kepada keluarga, dan sahabatnya. Amma ba’du,
Bahwasannya anggota rapat Majlis al-Majma’ al-Fiqh di bawah Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Dunia) pada konferensi ke-14 yang diadakan di kota Makkah al-Mukarramah, dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya’ban 1415 H yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:
- Berdasarkan pada hukum dasar dalam perniagaan adalam halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik bersaham yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
- Disepakati keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, atau memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
- Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan atau lembaga keuangan yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan ia (pembeli) mengetahui tentang hal itu.
- Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan, sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu pada kemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.
Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Qur`ân dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Juga (haram) membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba dalam keadaan pembeli telah mengetahui tentang hal itu, berarti pembeli telah ikut andil dalam transaksi riba. Yang demikian itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemegang saham ikut memiliki bagian dari aset perusahaan tersebut. Seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau harta yang dihutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, maka pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Sebab para praktisi yang terlibat langsung dalam menghutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham. Mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan hukumnya tidak boleh.
Semoga shalawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dan segala puji hanya milik Allâh, Tuhan semesta alam
Yang menandatangani:
- Abdulaziz bin Abdillâh bin Bâz (Ketua).
- Abdullâh bin Umar Nashif (Wakil Ketua).
- Abdullâh bin Abdurrahman al-Basâm (Anggota).
- Muhammad bin Jubair (Anggota).
- Bakr Abu Zaid (Anggota).
- Mushthafa Ahmad az-Zarqâ` (Anggota).
- Muhammad bin Abdullâh bin Sabîl (Anggota).
- Shalih bin Fauzân bin Abdillâh al-Fauzân (Anggota).
- Muhammad Mahmûd ash-Shawâf (Anggota).
- Abul Hasan Ali al-Hasani an-Nadawi (Anggota).
- Rasyid Râghib Qubâni (Anggota).
- Muhammad asy-Syâdzali an-Naifar (Anggota).
- Ahmad Fahmi Abu Sunnah (Anggota).
- Muhammad al-Habib bin al-Khaujah (Anggota).
- Muhammad bin Sâlim ‘Adud (Anggota).
- Ahmad Muhammad al-Muqri (Penetap Keputusan Majlis al-Majma’ al-Fiqh al-Islami).
Telah ikut serta dalam diskusi masalah ini para ulama dan ahlinya; mereka adalah:
- Wahbah Mushthafa az-Zuhaili.
- Dr. Ash-Shidîq Muhammad al-Amin adh-Dharir.
- Ali Muhyiddin al-Qarah Daâ’i.
- Asy-Syaikh Abdulqadir Muhamamr al-‘Ammâri.
- Asy-Syaikh Muhammad asy-Syaibâni Muhammad Ahmad
- Ali Ahmad as-Salûs.
(Kumpulan Keputusan al-Majma’ al-Fiqh al-Islami, Keputusan nomor 4, diambil dari Majallah al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami, Edisi 9, Tahun ke-7 (1416 H), halaman 343).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5422-hukum-membeli-saham-mengandung-riba.html